PERS SELENGGARAKAN WORKSHOP KONVENSI MINAMATA UNTUK DUKUNG PENYUSUNAN RENCANA AKSI NASIONAL & DAERAH HAPUSKAN MERKURI DI PESK DI SULUT
BERITA – MANADO – 4 Juli 2019
Konvensi Minamata yang mulai efektif berlaku pada 16 Agustus 2017 yang telah diratifikasi oleh 128 negara adalah perjanjian international terkini yang bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari dampak terburuk yang ditimbulkan oleh merkuri. Merkuri adalah zat berbahaya yang memiliki efek samping neurologis dan dampak kesehatan yang merugikan lainnya bagi manusia, hewan maupun lingkungan. Oleh karena itu dalam rangka menangani dan mencegah kerusakan lebih lanjut pada tatanan kehidupan, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata pada tanggal 20 September 2017 melalui Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri. Konvensi ini mendorong pemerintah ndonesia untuk melakukan pengurangan dan penghapusan (phase out) merkuri di empat sektor yaitu pembangkit tenaga listrik, kosmetik, amalgam gigi, dan pertambangan emas skala kecil. Hal ini juga berkaitan erat dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penggunaan Merkuri yang bertujuan untuk mengurangi dan menghapuskan merkuri di tingkat nasional yang terpadu dan berkelanjutan.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diperkirakan 183.700 pekerja tambang yang bekerja di 131 hot spot pertambangan emas di Indonesia. Para penambang emas dan pengelolanya seringkali berasal dari pekerja pertanian dan perikanan yang bekerja paruh waktu dan mengharapkan penghasilan tambahan dalam rangka meningkatkan penghidupan mereka. Sedangkan, bagi beberapa komunitas penduduk, kegiatan usaha ini menjadi mata pencaharian utama yang menopang kehidupan sehari-hari mereka.
Pada sektor pertambangan emas, khususnya di Indonesia; merkuri digunakan untuk memisahkan emas dari ore (bijih). Merkuri dan emas akan mengendap dan membentuk amalgam. Emas kemudian diekstraksi melalui penguapan merkuri. Walaupun merkuri adalah unsur alami tetap saja dampak yang ditimbulkan sangat membahayakan jika tidak segera dihapuskan penggunaannya. Paparan terhadap merkuri secara terus menerus melalui sistem pernafasan akan berakibat terganggunya sistem saraf, pencernaan dan imunitas tubuh. Ketika dicerna, merkuri dapat terakumulasi dalam organisme hidup, dan menyebabkan kerusakan serius pada sistem saraf setelah mencapai level tertentu. Selain itu, kontaminasi terhadap lingkungan akan menyebabkan rusaknya mikro organisme lingkungan.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan di atas, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan Workshop Konvensi Minamata dan Penyusunan Rencana Aksi Daerah dan Nasional, bekerjasama dengan Artisanal Gold Council (AGC) melalui Program Emas Rakyat Sejahtera dan AMAN pada hari Kamis, 4 Juli 2019 yang bertempat di Hotel Four Points, Sheraton, Manado. Tujuan dari Workshop Konvensi Minamata ini adalah untuk membangun pemahaman yang mumpuni tentang Konvensi Minamata dan pelaksanaannya di tingkat nasional dan daerah; meninjau lebih lanjut langkah-langkah yang perlu diambil dalam mempromosikan, membatasi, mengurangi dan menghilangkan penggunaan merkuri dan emisinya.
Yun Insiani, selaku Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan bahwa, “Workshop Konvensi Minamata ini dilakukan juga sebagai media untuk menjembatani kebutuhan khusus Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Konvensi Minamata dan koordinasi terkait dengan Rencana Aksi Nasional dan Daerah. Hal ini penting dilakukan karena komitmen Indonesia dalam penghentian penggunaan merkuri di berbagai sektor pada tahun 2021 mendatang. Berbagai percepatan harus dilakukan dan dukungan dari berbagai sektor diperlukan”.
Pada kesempatan yang sama, Agni Pratama selaku Country Project Manager dari AGC menyampaikan bahwa “AGC melalui Program Emas Rakyat Sejahtera berkomitmen untuk turut membantu Pemerintah Indonesia dalam upaya penghentian merkuri melalui peningkatkan tatanan kehidupan para penambang emas skala kecil yang berada di Sulawesi Utara melalui tiga pilar pendekatan yaitu: 1) peningkatan praktik yang lebih baik (improved practice) terkait teknis, penanganan lingkungan, kesehatan, jender sensitif dan praktik bisnis bagi para penambang emas; 2) membangun tatanan kebijakan yang mendukung kegiatan penambang emas skala kecil yang ramah lingkungan; 3) membangun kerjasama dengan sektor swasta agar terjadi rantai pasokan emas asal pertambangan rakyat skala kecil yang ramah lingkungan. Saat ini AGC bekerja di tiga wilayah yaitu Tatelu (Sulawesi Utara), Tobongon (Sulawesi Utara) dan Parenggean (Kalimantan Tengah)
“Semoga workshop terkait Konvensi Minamata ini dapat menghasilkan manfaat yang nyata untuk kita semua serta menjadi jembatan dan katalis untuk transfer pengetahuan dan teknologi sehingga dapat menjadi titik tolak penghapusan merkuri dan menjadi solusi bagi permasalahan yang terjadi pada kegiatan pertambangan emas rakyat di Indonesia,” tegas Yun Insiani.
Artisanal Gold Council (AGC) adalah lembaga non-profit berbasis di Kanada, melalui “Program Emas Rakyat Sejahtera (PERS) berkomitmen untuk meningkatkan kondisi sosio-ekonomi dan lingkungan dari komunitas penambang emas skala kecil di Indonesia. Saat ini AGC bekerja di tiga wilayah yaitu Tatelu (Sulawesi Utara), Tobongon (Sulawesi Utara) dan Parenggean (Kalimantan Tengah). AGC bekerjasama dengan mitra strategis dari institusi pemerintah seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) adalah organisasi kemasyarakatan independent dengan visi untuk mewujudkan kehidupan yang adil dan sejahtera bagi semua masyarakat adat di Indonesia. AMAN bekerja di tingkat lokal, nasional dan internasional untuk mewakili dan melakukan advokasi untuk isu-isu masyarakat adat.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Program Emas Rakyat Sejahtera, silakan kunjungi:
Facebook: https://www.facebook.com/PERSAGCIndonesia/
Twitter: @pers_agc_indo
Website: http://pers.no-hg.org/
Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi:
Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Telp.: (021) 85905639, Fax (021) 85906679
Josephine Imelda
Manajer Komunikasi AGC
Email: josephine@artisanalgold.org
Mobile phone: 0813-1869-3599
Lefrando Gosa
Program Manager AMAN
Email: lefrando_gosal@aman.or.id
Mobile phone: 0852-4004-2327