SIARAN PERS
PERS SELENGGARAKAN WORKSHOP KONVENSI MINAMATA UNTUK DUKUNG PENYUSUNAN RENCANA AKSI NASIONAL & DAERAH HAPUSKAN MERKURI DI PESK DI SULUT
BERITA – MANADO – 4 Juli 2019
Konvensi Minamata yang mulai efektif berlaku pada 16 Agustus 2017 yang telah diratifikasi oleh 128 negara adalah perjanjian international terkini yang bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari dampak terburuk yang ditimbulkan oleh merkuri. Merkuri adalah zat berbahaya yang memiliki efek samping neurologis dan dampak kesehatan yang merugikan lainnya bagi manusia, hewan maupun lingkungan. Oleh karena itu dalam rangka menangani dan mencegah kerusakan lebih lanjut pada tatanan kehidupan, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata pada tanggal 20 September 2017 melalui Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri. Konvensi ini mendorong pemerintah ndonesia untuk melakukan pengurangan dan penghapusan (phase out) merkuri di empat sektor yaitu pembangkit tenaga listrik, kosmetik, amalgam gigi, dan pertambangan emas skala kecil. Hal ini juga berkaitan erat dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penggunaan Merkuri yang bertujuan untuk mengurangi dan menghapuskan merkuri di tingkat nasional yang terpadu dan berkelanjutan. Baca selanjutnya disini